You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terminal Kalideres Sediakan Enam Wastefel dan Sabun Antiseptic
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

UPT Angkutan Jalan Terminal Kalideres Tambah Fasilitas Cuci Tangan

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Angkutan Jalan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menambah fasilitas untuk cuci tangan sebagai upaya antisipasi dini dan kewaspadaan terhadap risiko penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Antisipasi COVID-19 

Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, penyediaan fasilitas ini menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Perhubungan Nomor 10 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

"Sebagai tindak lanjut kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan untuk Antisipasi COVID-19 di terminal," ujarnya, Senin (9/3).

Warga Diimbau Gunakan Terminal Resmi

Revi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menambah enam wastafel dan sabun antiseptik di enam titik terminal, termasuk di ruang tunggu. Selain itu, spanduk dan stiker sosialisasi dan edukasi terkait COVID-19 juga sudah di pasang di area terminal.

"Bekerja sama dengan puskesmas setempat, kami juga melakukan sosialisasi langsung kepada penumpang, pengemudi, kondektur, dan pengelola perusahaan otobus antar kota antar provinsi. Kami meminta sarana dan prasrana bus rutin dibersihkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7681 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5647 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri